Mendadak Pocong jadi Viral, BPJS Jelaskan Penonaktifan Peserta yang Meninggal


Unggahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sempat viral dan menjadi bahan tertawaan warganet. Dalam unggahan tersebut, peserta yang telah meninggal wajib mengurus penonaktifan kepesertaannya sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan adanya salah ketik (typho). Peserta yang sudah meninggal tidak harus mengurus sendiri penonaktifan kepesertaan dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

"Itu typho.. mohon maaf. Kesalahannya sudah kami perbaiki. Pengurusan penonaktifan peserta yang sudah meninggal bisa diwakilkan pada anggota keluarga," kata Iqbal pada detikHealth.
LANJUT LENGKAP HALAMAN 2

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan adanya salah ketik (typho). Peserta yang sudah meninggal tidak harus mengurus sendiri penonaktifan kepesertaan dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

"Itu typho.. mohon maaf. Kesalahannya sudah kami perbaiki. Pengurusan penonaktifan peserta yang sudah meninggal bisa diwakilkan pada anggota keluarga," kata Iqbal pada detikHealth.

Anggota keluarga yang mengurus penonaktifan peserta yang sudah meninggal harus membawa syarat yang telah ditentukan. Syarat tersebut adalah kartu keluarga dan KTP atau kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) milik peserta yang meninggal.

Status kepesertaan yang sudah meninggal harus dinonaktifkan dari yang sebelumnya aktif. Bila tidak diurus, akun atas nama peserta tersebut akan tercatat menunggak pembayaran. Saat ini, konten yang sempat bikin heboh warganet tersebut sudah dihapus.

0 Response to "Mendadak Pocong jadi Viral, BPJS Jelaskan Penonaktifan Peserta yang Meninggal"

Post a Comment